Pansus Panggil Pimpinan KPK Sebelum 28 September

Pansus Panggil Pimpinan KPK Sebelum 28 September


Suara.com - Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil pimpinan KPK untuk menghadiri rapat dengar pendapat sebelum tanggal 28 September 2017.

"Sebelum 28 pimpinan akan kami panggil. Pasti, sebelum 28 September kami akan layangkan surat ke pimpinan (KPK)," kata ketua pansus KPK Agun Gunandjar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Agun mengatakan pemanggilan terhadap pimpinan KPK dilakukan setelah pansus memanggil penyidik dan pegawai yang diduga pernah melakukan pelanggaran aturan.

"Sebelumnya akan kita panggil penyidik-penyidiknya. Bahkan kami mungkin akan memanggil para deputi. Direktur penyelidikan akan kita panggil. Gimana ini OTT ini. Kita panggil, baru setelah itu semua baru kita panggil penyidik," kata Agun.

"Mungkin ada oknum-oknum di lingkungan KPK yang kalau didapat data-data yang cukup dia melakukan perilaku yang bertentangan, ya kita panggil. Misal pelanggaran etik. Bahkan kecenderungan yang sudah dalam posisi pidana, akan kita panggil," Agun menambahkan.

Jika pimpinan KPK tetap menolak, kata Agun, hal itu merupakan hak mereka. Pansus, katanya, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Itu hak dia, kewajiban kami memanggil. MK sebuah proses peradilan yang tentunya nggak mungkin angkutan di jalan umum harus berhenti, tetap harus berjalan, angket tetap berjalan," kata Agun.

Agun menekankan pansus angket KPK dibentuk karena ada masalah dengan internal tersebut.

"Justru hak angket hadir untuk mengatasi polemik yang terjadi. Nggak mungkin ada hak angket kalau nggak ada polemik," kata Agun.

Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut dari keterangan y ang disampaikan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Selasa (29/8/2017), malam.

Aris menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di internal KPK.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pansus Panggil Pimpinan KPK Sebelum 28 September"

Posting Komentar