Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Terkait Bentrok di DPRD Banggai
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Tengah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus kerusuhan antar kelompok masyarakat di Kantor DPRD Banggai, Sulawesi Tengah yang terjadi Senin (28/8/2017).
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto mengungkapkan 11 tersangka tersebut memiliki peran berbeda.
Delapan orang tersangka diduga terkait kepemilikan senjata tajam sementara tiga orang lainnya diduga merusak motor petugas.
"Delapan tersangka kepemilikan sajam. Dan tiga tersangka pengrusakan motor Babinsa," ujar Hari kepada wartawan.
Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap 11 orang tersangka demi proses penyidikan.
"Ditahan, dan masih terus berkembang," kata Hari.
Seperti diketahui, kerusuhan antar kelompok terjadi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin (28/8/2017).
Kejadian tersebut membuat satu anggota polisi dan lima warga harus mengalami luka-luka.
0 Response to "Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Terkait Bentrok di DPRD Banggai"
Posting Komentar