10 Bulan Penjara Untuk Ridho Rhoma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis pidana 10 bulan penjara untuk Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Vonis ini akan dikurangi masa tahanan.
Baca: Duel Dan Terjatuh di JPO, Penodong Tewas, Korban Kritis
Majelis hakim juga mengharuskan Ridho menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur.
Rehabilitasi akan berlangsung enam bulan dan 10 hari.
Dalam persidangan, hakim Edison menyatakan tuntutan jaksa terlalu berat.
Namun, majelis hakim tetap menyatakan pelantun lagu Dawai Asmara ini bersalah atas penyalahgunaan narkotika sabu seberat 0,7 gram.
Baca: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pimpinan Saracen di RS Polri
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ridho dihukum pidana dua tahun penjara.
Atas vonis ini, Ridho dan keluarga menerima putusan.
Simak liputannya dalam video di atas.(*)
0 Response to "10 Bulan Penjara Untuk Ridho Rhoma"
Posting Komentar