Penasihat Hukum: Jaksa Tidak Bisa Buktikan Buni Yani Memotong Video

Penasihat Hukum: Jaksa Tidak Bisa Buktikan Buni Yani Memotong Video


TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penasihat hukum Buni Yani menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan kesalahan kliennya.

"Bisa kita lihat apa yg disampaikan JPU, majelis hakim, dan penasihat hukum. Apalagi penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Pak Buni memotong video," ujar Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani kepada wartawan di lokasi sidang, Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (26/9/2017).

Baca: Ditanya Soal Kondisi dan Keluarga, Buni Yani: Saya Kelihatan Tetap Ganteng,Kan?

Ia juga mengatakan banyak pertanyaan JPU kepada Buni Yani yang dianggapnya tidak relevan.

Aldwin Rahadian pun kembali mengungkit jika dakwaan yang didakwakan kepada Buni Yani cenderung dipaksakan.

"Apalagi ahli membuktikan bahwa pernyataan Buni tidak masuk unsur pidana. Itu bagian dari kebebasan berekspresi. Karena yang disampaikan bukan konten ilegal, bukan pornografi bukan perjudian, dan bukan fitnah," ujarnya.

Dalam pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa, Buni Yani sempat mengutarakan motivasinya saat mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.

Baca: KPK Periksa Ruangan Sekretariat Bupati Kutai Kartanegara

Ia mengatakan, postingan tersebut hanya untuk mengajak diskusi teman-temannya melalui Facebook.

Ajakan diskusi dilatarbelakangi pandangan Buni Yani yang melihat ada hal yang tidak etis yang diucapkan pejabat publik ketika ia masih mengenakan seragam dinas.

قالب وردپرس

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penasihat Hukum: Jaksa Tidak Bisa Buktikan Buni Yani Memotong Video"

Posting Komentar